Pemahaman atas segala bentuk sumber bahaya yang muncul dari pekerjaan yang dilakukan, terasa masihlah cukup pemula beberapa besar pekerja di Indonesia. Walau sebenarnya, pemahaman terdapat potensi bahaya, akan menolong menghindar terjadinya kecelakaan kerja ataupun penyakibat kerja. Dalam Undang-undang Nomor 1 Th. 1970 Mengenai Keselamatan Kerja dalam pasal 9 keterangan tentang keadaan dan bahaya yang bisa di muncul di tempat kera jadi keharusan dari pengurus atau pemimpin dari tempat kerja yang berkaitan.
Sedang dalam pasal 12 tenaga kerja memiliki hak untuk menyebutkan keberatan atas suatu pekerjaan apabila mana kriteria keselamata dan kesehatan kerja. Ketidak pahaman tenaga kerja akan potensi bahaya yang mereka hadapi dalam bekerja dapat mempertinggi kesempatan terjadi kecelakaan kerja dan penyakibat kerja. Hal semacam ini terjadi, sebagai akibatnya karena ketidak pedulian pimpinan perusahaan ataupun tenaga kerja pada potensi bahaya yang akan terjadi dan ketentuan perundangan yang perlu mereka mengerti. Meskpun tujuan dalam bekerja semestinya merujuk pada slogan Safety First, dalam praktik beberapa besar dunia usaha atau industri masihlah fokus pada Production First. Bila di perhatikan dari beragam standard tentang system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, tentang sumber bahaya di tempat kerja jadi langkah awal di dalam pengembangan system keselamatan. Dari semua potensi sumber bahaya berikut dapat dilakukan penilaian kemungkinan dan pemilihan pada bentuk pengendalian yang tepat. Tentang sumber bahaya di tempat kerja dari kerjakan dengan memerhatikan banyak hal berikut :
0 Comments
Leave a Reply. |
Putri SyifaHello World :) Archives
July 2019
Categories |