Bekerja di Atas Ketinggian ialah suatu aktivitas/kegiatan yang digolongkan sebagai “Class 1 Risk Activities“, Berdasar pada laporan Labour Force Survey (LFS2) UK, Salah satu penyebabnya terjadinya kecelakaan kerja yang berbahaya pada cidera serius dan kematian yaitu terjatuh dari atas ketinggian (31%) dan beberapa besar terjadi pada pekerja bagian konstruksi (11%). Dan sebagai info pada th. 2007 Indonesia adalah negara peringkat 2 setelah Cina pada kecelakaan yang berbentuk jatuh dari atas ketinggian dengan 7 Kematian /hari.
Dasar Hukum dan Rujukan berkaitan dengan pekerjaan WAH : (Kamu Dapat Berikan Sendiri Rujukan berkaitan dengan WAH) a) Permenakertrans No Per 01/Men/1980 mengenai K3 pada konstruksi bangunan b) Permenaker No Per 05/Men/1985 Mengenai pesawat angkat dan angkut Pasal 35 s/d 48 c) DJPPK Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP. 45/DJPPK/IX/2008 Dasar K3 Bekerja di Ketinggian dengan memakai akses tali (Rope Access) d) UU No 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja e) EN Standard/CEN Standard/CE Standard : EN-12277 : Harnesses, EN-12492 : Helmets, EN-12275 : Connectors, EN-12276 : Frictional Anchors. f) OSHA PART 1910, BS 1139 Metal Scaffolding, AS/NZS 1576 Scaffolding g) ANSI Z133. 1 : Arboriculture safety requirement for pruning, repairing, maintaining, and removing trees Bekerja di Atas Ketinggian yaitu suatu aktivitas atau kegiatan yang dilakukanobject dalam hal semacam ini yaitu pekerja yang memiliki kemungkinan jatuh dari atas ketinggian yang jika diukur dari base elevation/lantai basic ke titik jatuh 1. 8 mtr.. Hingga menurut pendapat saya suatu aktivitas dikira sebagai pekerjaan diatas ketinggian harus penuhi syarat-syarat : a) Harus terdapat seorang yang melakukan pekerjaan + memiliki potensi resiko terjatuh dari Atas Ketinggian b) Terdapat Lantai basic/Base Elevation c) Terdapat Jarak Jatuh—Syaratnya harus ada Nilainya : 1. 8 mtr. (Biasanya untuk jarak jatuh refer pada kriteria dan ketentuan prosedur dari perusahaan) Contoh Pekerjaan “Work at Height” : Membangun Scaffolding ketinggian ≥ 1. 8 m high, Bekerja diatas atap bangunan, Bekerja diatas container, Erection Konstruksi Baja, Bekerja di bibir galian – Ketinggian ≥ 1. 8 m, Bekerja diatas formwork – Ketinggian ≥ 1. 8 m, Pemasangan cladding dan roofing, Pekerjaan pemasangan Mechanical dan Electrical dll. Perlengkapan Bekerja di Atas Ketinggian : Scaffolding, Boom Lift/Main Lift e. g JLG 450A SWL 220 Kg, Tangga, Gondola, Main Cage with Crane, Scissor Lift dan lain-lain. Kriteria Ketika akan bekerja di Atas Ketinggian :
2 Comments
8/11/2017 08:04:07 am
Terimakasih atas informasinya, ternyata tidak sekedar memanjat saja semuanya ada aturan hukumnya.. semoga kasus kasus kecelakaan kerja bisa diminimalisir dengan aturan ini, dan dapat dijalankan dengan baik
Reply
Rokhmah
5/6/2018 07:32:11 pm
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali tidak berlaku, kemudian digantikan dengan Permenaker No 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan Ketinggian (pasal 44)
Reply
Leave a Reply. |
Putri SyifaHello World :) Archives
July 2019
Categories |