Alat pelindung diri untuk pekerja ialah kelengkapan yang wajib digunakan ketika melakukan pekerjaan yang sesuai dengan bahaya, resiko dan untuk melindungi keselamatan pekerja tersebut dan orang-orang disekitarnya. Kewajiban untuk memakai alat pelindung diri ini, sudah jadi perjanjian bersama dengan pemerintah melalui departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
Undang-undang itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 08/Men/VII/2010 mengenai pelindung diri. Hingga harus untuk setiap perusahaan untuk memberi APD pada karyawan untuk membuat lancar sistem kerja dan keselamatan dalam perusahaan itu. Beberapa macam Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri seperti sebuah tameng yang dapat memberi perlindunga pada badan atau anggota tubuh yang lain dari beragam bahaya kecelakaan yang mungkin meneror. Hingga harus dipakai pelindung sesuai sama bahaya yang dapat tentang. Mengenai beragam jenis pelindung diri yaitu seperti berikut ini :
Pemakaian Alat Pelindung Diri yang Benar Hal yang juga penting untuk dilakukan yaitu dengan memakai alat pelindung diri dengan benar. Banyak di antara teman dekat dikawasan industri yang punya kebiasaan dengan APD yg tidak benar cara pakainya. Ini akibatnya karena menyepelekan keselamatan diri yang dapat meneror setiap saat. Alat pelindung diri berperan membuat perlindungan diri sebelumnya terjadi kecelakaan kerja yang fatal tentang diri. Selain hal di atas, yang jadikan mereka menyepelekan untuk memakai alat pelindung diri yaitu merasa repot dengan APD yang ada. APD di rasa akan bikin pekerjaan mereka terhalang atau tidak lancar, hingga malas untuk memakai.
0 Comments
Leave a Reply. |
Putri SyifaHello World :) Archives
July 2019
Categories |