Sistem manajemen k3 di pertambangan
Manajemen Resiko Pertambangan yaitu suatu sistem interaksi yang dipakai oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya ditempat kerja manfaat kurangi kemungkinan bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang berlebihan, dan lain-lain. Jadi, manajemen kemungkinan adalah suatu alat yang apabila dipakai dengan cara benar akan membuahkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari ancaman bahaya ditempat kerja. Mengenai Aspek Kemungkinan yang sering didapati pada Perusahaan Pertambangan yaitu seperti berikut : Ledakan Ledakan dapat menyebabkan desakan hawa yang sangat tinggi dibarengi dengan nyala api. Kemudian akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi hawa akan makin dahsyat dan dapat menyebabkan rusaknya yang fatal Longsor Longsor di pertambangan biasanya datang dari gempa bumi, ledakan yang terjadi didalam tambang, dan keadaan tanah yang rawan alami longsor. Hal semacam ini dapat pula dikarenakan oleh tidak ada penyusunan pembuatan terowongan untuk tambang. Kebakaran Apabila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah alami suatu getaran hebat, yang disebabkan oleh beragam hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan semacamnya, hingga gas itu terangkat ke hawa (beterbangan) dan lalu membuat awan gas dalam keadaan batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran. Pengelolaan Resiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena manfaat ini mendorong budaya resiko yang disiplin dan membuat transparansi dengan sediakan basic manajemen yang baik untuk mengambil keputusan profil resiko yang sesuai. Manajemen Resiko berbentuk instrumental dalam meyakinkan pendekatan yang bijaksana dan cerdas pada pengambilan resiko yang dengan hal tersebut akan menyeimbangkan resiko dan hasil dan memaksimalkan alokasi modal di semua korporat. Diluar itu, melalui budaya manajemen resiko pro aktif dan pemakaian fasilitas kuantitatif dan kualitatif yang modern, kami berusaha meminimalisir potensi pada peluang resiko yg tidak diinginkan dalam operasional. Pengendalian resiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada ditempat kerja sesuai sama kriteria kerja Peran penilaian resiko dalam aktivitas pengelolaan di terima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat step sistem pengelolaan resiko manajemen resiko yaitu seperti berikut :
Manajemen kemungkinan pertambangan diawali dengan melakukan identifikasi bahaya untuk tahu aspek dan potensi bahaya yang ada yang akhirnya kelak sebagai bahan untuk dianalisa, proses identifikasi bahaya diawali dengan bikin Standar Operational Procedure (SOP). Lalu sebagai langkah analisis dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa, aksi setelah itu yang perlu dilakukan yaitu pelajari kemungkinan untuk menilainya seberapa besar tingkat resikonya yang setelah itu untuk dilakukan kontrol atau ingindalian kemungkinan. Aktivitas ingindalian kemungkinan ini ditandai dengan sediakan alat deteksi, penyediaan APD seperti pakaian atau sepatu safety online, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggungjawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan ingindalian kemungkinan untuk aksi pengawasan yaitu dengan melakukan monitoring dan peninjauan lagi bahaya atau kemungkinan. Pada umumnya manfaat Manajemen Kemungkinan pada perusahaan pertambangan yaitu seperti berikut :
Manfaat hindari beragam kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah, terlebih berbentuk ledakan gas perlu dilakukan aksi mencegah. Aksi mencegah ledakan ini harus dilakukan oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah itu. Banyak hal yang perlu dipelajari dalam rencana mencegah ledakan yaitu :
Metoda eliminasi penyebabnya ledakan, diantaranya :
Sarana mencegah penyebaran kebakaran dan ledakan, diantaranya :
Aksi mencegah rusaknya akibat kebakaran dan ledakan :
Kecelakaan kerja tambang yaitu suatu peristiwa yg tidak dikehendaki atau tidak diinginkan yang betul-betul terjadi dan bikin cidera pekerja tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT sebagai akibat aktivitas pertambangan pada pukul kerja tambang dan pada lokasi pertambangan. Peran K3 sebagai suatu system program yang di buat untuk pekerja ataupun entrepreneur, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diinginkan dapat jadi usaha preventif pada munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat jalinan kerja dalam lingkungan kerja. Proses K3 dengan diawali cara mengetahui beberapa hal yang punya potensi menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat jalinan kerja, dan aksi antisipatif apabila terjadi hal sekian. Manajemen Kemungkinan Pertambangan yaitu suatu sistem hubungan yang dipakai oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya ditempat kerja manfaat kurangi kemungkinan bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang berlebihan, dan lain-lain. Jadi, manajemen kemungkinan adalah suatu alat yang apabila dipakai dengan cara benar akan membuahkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari ancaman bahaya ditempat kerja. Pentingnya keperluan pengelolaan K3 berbentuk manajemen yang systematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi itu dengan diawali kebijakan dari perusahaan untuk mengelola K3 dengan mengaplikasikan suatu System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menyebabkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan, kerugian pada diri pekerja, bahkan juga kerugian pada Negara. Oleh karenanya kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola dengan cara optimal bukanlah saja oleh tenaga kesehatan namun semua orang-orang khusunya orang-orang pekerja di pertambangan itu manfaat meminimalkan semua kerugian yang bisa terjadi.
0 Comments
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia telah terjadi 105. 182 kasus kecelakaan kerja sampai akhir tahun 2015. Di mana 2. 375 kasus dari total jumlah kecelakaan kerja ialah kasus kecelakaan berat yang menyebabkan kematian. Angka kecelakaan kerja itu relatif sangat tinggi. Penyebab kecelakaan kerja yang sering didapati salah satunya tingkah laku yg tidak aman, keadaan lingkungan yg tidak aman, atau kedua keadaan itu terjadi dengan cara berbarengan – sama. Keadaan ini terkadang diperparah dengan keterlambatan info pada pihak perusahaan hingga tidak selekasnya diakukan.
Rendahnya kesadaran akan pentingnya aplikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlebih pada bidang industri jadi penyebabnya utama terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia. Masihlah sering diketemukan asumsi kalau aplikasi K3 condong mahal karena itu diperlukan alokasi biaya yang cukup besar dalam pengerjaannya. Undang-Undang K3 di Indonesia Walau sebenarnya penyelenggaraan K3 ini sangat perlu mengingat kemungkinan kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimanapun. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengatur penyelenggaraan K3 ini dalam Undang-undang No. 1 Th. 1970, No. 23 Th. 1992, dan No. 13 Th. 2003. Bahkan juga pemerintah sudah mengatur dengan cara terang untuk perusahaan yg tidak melakukan ketetapan undang-undang maka dipakai denda paling banyak Rp15.000.000, - atau pidana kurungan paling lama 1 th.. Aplikasi K3 ini mempunyai tujuan membuat perlindungan karyawan dari beragam jenis bahaya kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja maka karyawan akan memperoleh jaminan aksi medis sampai pulih tanpa ada batasan biaya penyembuhan. Sedang untuk karyawan yang wafat dunia, atau cacat tetaplah akan memperoleh biaya pemakaman dan pemberian beasiswa pendidikan untuk pakar warisnya. Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bukan sekedar karyawan yang bisa rasakan manfaat K3 ini. Perusahaan dapat juga diuntungkan dengan aplikasinya. Ketika perusahaan Kamu sudah mengaplikasikan K3 dalam sistem kerja, stakeholder akan yakini kalau prosedur kerja perusahaan Kamu telah bagus hingga terjamin kwalitas hasil kerjanya. Aplikasi K3 dapat juga jadi tolak ukur Standard Operating Procedures (SOP) hingga jika terjadi kecelakaan, perusahaan dapat mengidentifikasi bagian sistem mana yang salah dan perlu diperbaiki. Bukan sekedar itu, tingkat produktivitas karyawan akan bertambah bersamaan dengan jaminan keamanan yang didapatkan oleh perusahaan. Memonitor Keselamatan Kerja Karyawan dengan Teknologi Melindungi keselamatan kerja karyawan yaitu jadi pekerjaan dari perusahaan. Selain dapat meyakinkan semua keadaan karyawan dalam kondisi baik, aplikasi K3 dapat menghindar kerugian fisik & finansial untuk perusahaan ataupun karyawan. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung bagi pekerja seperti pakaian keselamatan, sepatu safety, helm keselamatan dan lainnya. Perubahan tehnologi saat ini sangat dapat digunakan untuk awasi keselamatan kerja di perusahaan. Cara yang paling mudah dengan mengoptimalkan manfaat smartphone yang dipunyai oleh karyawan. Aplikasi Cared ada untuk menolong perusahaan meyakinkan keselamatan karyawannya saat bekerja. Terlebih untuk karyawan yang bekerja ditempat dengan kemungkinan tinggi. Aplikasi ini sangat mungkin karyawan untuk kirim info dengan cara realtime pada perusahaan saat terjadi keadaan darurat di lapangan melalui piranti smart phone. Hingga perusahaan dapat memberi tanggapan dengan lebih cepat dan tepat Di dukung oleh feature Panic Button dan Safety Confirmation. Sangat mungkin karyawan perusahaan dapat kirim info aktual saat kondisi darurat hanya dengan sekali tekan. Hingga tidak terjadi keterlambatan perlakuan saat terjadi kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan mempunyai tujuan agar karyawan dapat bekerja dalam keadaan yang sehat, nyaman, dan aman hingga dapat selalu mendorong produktivitas perusahaan. Karenanya, diperlukan tekad, prinsip, dan hubungan kerja yang baik pada karyawan dan perusahaan sendiri dalam rencana aplikasi K3 ini. Sosialisasi dalam K3 pasti disebut sangat penting dengan mengerti pentingnya pengupayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebab semua yang terjadi pada kariawan adalah tanggung jawab dari perusahaan tempat ia bekerja. Tetapi pada praktiknya hal berkaitan keselamatan kerja masihlah kerapkali diabaikan, terlebih pada pemakaian APD (Alat Pelindung Diri) seperti pakaian dan sepatu safety online. Sampai selama ini, masihlah sering didapati beberapa pekerja yang melakukan tugasnya tanpa ada diperlengkapi alat-alat keselamatan.
Kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja masihlah sangat tinggi, apa pun type pekerjaannya, baik di lapangan ataupun di kantor. Hal semacam ini terlihat dari banyak jumlah kecelakaan kerja di beberapa perusahaan luar. Mengingat tingginya angka kecelakaan dibeberapa perusahaan lain dan potensi kecelakaan kerja di sekitar beberapa pekerja sangat besar. Hal semacam ini, menunjukkan modernisasi tidak bermakna memiliki budaya yang baik, terlebih budaya keselamatan kerja di setiap perusahaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan memiliki fungsi penting salah satunya perlindungan tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja, menanggung agar setiap sumber produksi dapat digunakan secaraaman dan efektif, dan menanggung agar sistem produksi dapat jalan lancar. Sosialisasi ini ditujukan agar tercapainya budaya K3 dari beberapa karyawan. Diluar itu, memberi wawasan lebih jauh mengenai antisipasi atau mencegah keadaan yang bisa menyebabkan kecelakaan, yang di mana dalam pelak-sanaannya banyak dari beberapa pekerja yang terkadang meremehkan perleng-kapan dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui setiap aktivitas yang dilakukan diinginkan dapat membuat kenyamanan dan memberi perlindungan dan hak untuk beberapa pekerja dan perusahaan. Tetapi, disisi lain pekerja dituntut harus sama-sama penuhi hak dan kewajibannya semasing. Hal semacam itu ditujukan agar terjadinya pencapaian produktivitas yang maksimal hingga terwujudnya iklim kerja dan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang baik. Tujuan dari aktivitas yaitu :
Pemahaman atas segala bentuk sumber bahaya yang muncul dari pekerjaan yang dilakukan, terasa masihlah cukup pemula beberapa besar pekerja di Indonesia. Walau sebenarnya, pemahaman terdapat potensi bahaya, akan menolong menghindar terjadinya kecelakaan kerja ataupun penyakibat kerja. Dalam Undang-undang Nomor 1 Th. 1970 Mengenai Keselamatan Kerja dalam pasal 9 keterangan tentang keadaan dan bahaya yang bisa di muncul di tempat kera jadi keharusan dari pengurus atau pemimpin dari tempat kerja yang berkaitan.
Sedang dalam pasal 12 tenaga kerja memiliki hak untuk menyebutkan keberatan atas suatu pekerjaan apabila mana kriteria keselamata dan kesehatan kerja. Ketidak pahaman tenaga kerja akan potensi bahaya yang mereka hadapi dalam bekerja dapat mempertinggi kesempatan terjadi kecelakaan kerja dan penyakibat kerja. Hal semacam ini terjadi, sebagai akibatnya karena ketidak pedulian pimpinan perusahaan ataupun tenaga kerja pada potensi bahaya yang akan terjadi dan ketentuan perundangan yang perlu mereka mengerti. Meskpun tujuan dalam bekerja semestinya merujuk pada slogan Safety First, dalam praktik beberapa besar dunia usaha atau industri masihlah fokus pada Production First. Bila di perhatikan dari beragam standard tentang system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, tentang sumber bahaya di tempat kerja jadi langkah awal di dalam pengembangan system keselamatan. Dari semua potensi sumber bahaya berikut dapat dilakukan penilaian kemungkinan dan pemilihan pada bentuk pengendalian yang tepat. Tentang sumber bahaya di tempat kerja dari kerjakan dengan memerhatikan banyak hal berikut :
Pada tahun 2013 lalu, Iinternational Association of Oil and Gas Producers (IOGP) sudah menerbitkan satu set ketentuan yang disebut Life Saving Rule (LSR). Ketentuan ini mempunyai tujuan agar Industri minyak dan gas dapat memitigasi kemungkinan dan mengurangi kecelakaan kerja. Setiap Life Saving Rule terbagi dalam ikon simpel dan teks deksriptif yang pasti, simpel dan memberi komunikasi yang berkelanjutan mengenai kemungkinan ditempat kerja
Ketentuan ini diperkembang dengan memakai data kecelakaan fatal dan kecelakaan dengan potensi luka serius dari th. 1991 ke 2010. Data itu di ambil dari Laporan Tanda Performa Keselamatan Kerja tahunan dari IOGP untuk mengidentifikasi peristiwa dan kesibukan yang disebut kemungkinan paling tinggi hingga dapat membuahkan panduan yang pasti untuk mengatur kemungkinan yang ada. Data kecelakaan paling akhir dari th. 2014 mengatakan kalau sekurang-kurangnya terdapat 78% kecelakaan fatal yang bisa diatasi dengan aplikasi Life Saving rule. Life Saving rule sendiri terbagi dalam 8”nilai inti” (core values) dan 10 “peraturan pelengkap” (supplementary rule) Tersebut disini 8 Life Saving rule inti yang paling banyak dipakai dalam industri minyak dan gas. Sesudahnya, terdapa 10 Life Saving Rule penambahan yang banyak perusahaan pakai sesuai sama kemungkinan yang ada ditempat mereka. PERSYARATAN DASAR LSR Bila ditetapkan untuk diaplikasikan, LSR sangat penting untuk dikomunikasi pada semua pekerja seperti dalam Safety induction pekerja, kampanye Safety, Penilaian kemungkinan sebelumnya bekerja, dan lain-lain. Tetapi, sebelumnya diaplikasikan terdapat kriteria dimana organisasi harus harus meyakinkan aplikasi efisien dari OGP Life Saving Rule seperti berikut :
Intervensi rekanan kerja harus digalakkan dan diperkembang untuk penuhi pemenuhan pada Life Saving Rules Penegakkan Disiplin dan Tanggung Jawab Pengalaman dari perusahaan anggota IOGP menunjukkan kalau aplikasi Life Saving Rule berhasil bila tentu ada tanggung jawab untuk pemenuhan berbentuk konsekwensi hukuman untuk siapa saja di semua level jabatan yang tidak mematuhi Life Saving rule. Sangat penting untuk pemimpin untuk memandu 100% pemenuhan Life Saving Rule. Tak ada dasar tertentu dari IOGP berkaitan dengan type hukuman atau aksi dalam penegakan disiplin dan tanggung jawab. IOGP hanya memberi poin kunci yang perlu diperhitungkan seperti berikut : Life Saving Rule untuk Semua orang Tujuan untuk melindungi setiap orang aman dapat terwujud dengan meyakinkan kebanyakan orang mengikut Life Saving Rule yang sama. Oleh karena itu, pesan kuat yang harus di sampaikan pada semua pekerja semestinya yaitu “Jika Kamu mengambil keputusan untuk tidak mematuhi Life Saving Rule, kamu mengambil keputusan tidak untuk bekerja di sini” (if you choose to break the life-saving rule, you choose not to work here) Jauhi persepsi kalau perusahaan mencari kekeliruan untuk memecat pekerja Sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan dalam aplikasi LSR yaitu : “Apakah tidak berlebihan untuk memecat orang yang tidak mematuhi Life Saving Rule? ” Jawaban dari kami yaitu prinsip untuk mengaplikasikan life saving rule yaitu membuat perlindungan pekerja. Perusahaan dapat melakukan investasi banyak untuk meyakinkan kebanyakan orang tahu ketentuannya. Lebih baik bertindak disiplin dari pada membiarkan orang lain mengambil kemungkinan yang bisa bikin mereka melukai atau membunuh diri mereka sendiri dan orang lain Ambillah aksi kapanpun Life Saving Rule dilanggar Aksi disiplin harus diberikan bila investigasi sudah menunjukkan kalau life saving rule sudah dilanggar, ketika kapanpun bukan sekedar ketika kecelakaan terjadi. Aksi disiplin harus diberikan sesuai sama hukum lokal dari perusahaan itu. Maksudnya yaitu untuk mengaplikasikan aksi disipilin yang berkelanjutan dan sesuai sama setiap kondisi. Mendorong pelaporan dari setiap orang Tekankan pada setiap orang kalau dengan tidak melaporkan pelanggaran yang terjadi, mereka memilih untuk bikin tempat kerja beresiko buat mereka, rekanan kerja dan orang lain. Responlah dengan cara positif ketika ada pelaporan dan tanggapan dengan cara layak ketika ada masalah di mana pelanggaran malah tidak dilaporkan. Dengan life saving rule, semua pekerja terang di beri pesan yang kuat kalau “if you choose to break the life-saving rule, you choose not to work here”. Pesan ini tidaklah sebagai ancaman, malah pesan ini sangat berguna untuk mengingatkan mereka kalau mereka harus bekerja dengan selamat agar bisa kembali pada orang yang mereka cintai. Perusahaan lain selain oil and gas pastinya dapat bikin ketentuan sendiri dengan prinsip yang sama juga dengan LSR ini tetapi harus sesuai sama tren kecelakaan ditempat kerja mereka. Pada kegiatan pelaksanaan proyek konstruksi ada peluang terjadi kecelakaan kerja yang tinggi, seringkali kita dapatkan atau mendengar sebuah kecelakaan enteng misalnya tertancap paku atau yang paling meninggal dunia karena keruntuhan bangunan. Pencegahan Kecelakaan Proyek Konstruksi Bangunan Hal sejenis ini pasti yakni hal yang sangat tidak diinginkan, disatu segi proses pembangunan diinginkan dapat usai cepat dan tepat waktu namun dari sisi kecelakaan juga ditekan seminimal mungkin sampai zero Accident dari awal pelaksanaan sampai proyek usai. Disini akan dibicarakan beberapa usaha yang mungkin dapat dilakukan sebagai cara agar menghindar kecelakaan kerjaan saat proyek berjalan. Berikut Pencegahan Kecelakaan Proyek Konstruksi Bangunan
Banyak hal-hal lain yang dapat dilakukan sebagai usaha menghindar terjadinya kecelakaan kerja di loksai proyek konstruksi, diperlukan bermacam kreativitas dan inovasi untuk pikirkan masing-masing bahaya yang mungkin dapat terjadi pada setiap step atau pekerjaan lalu mempersiapkan banyak hal yang dapat membantu keselamatan kerja sampai kurangi kecelakaan kerja, Selamat berkarya dan jaga keselamatan diri dalam bekerja. Demikian Pencegahan Kecelakaan Proyek Konstruksi Bangunan, kami sebagai perusahaan yang bergerak konstruksi selalu selalu memprioritaskan keselamatan kerja dengan teratur memberi kursus dan lengkapi team pekerja kami dengan alat pelindung diri (APD) yang telah berstandart SNI. Bila dibanding dengan area kerja industri, nampaknya area kerja kantor terlihat seperti tempat yang aman untuk bekerja. Walau demikian di kantor pun banyak terjadi kecelakaan yang serius. Tergelincir dan jatuh adalah salah satu penyebabnya yang paling umum dari kecelakaan di ruang kerja. Keselamatan kerja di kantor pun harus di perhatikan, dan berikut ini yaitu tips keselamatan kerja di kantor.
Pada dasarnya bahaya yang dihadapi dalam pekerajaaan dapat dikategorikan dalam :
1. Bahaya terbentur benda 2. Bahaya terjepit benda 3. Bahaya tertabrak benda atau alat penyimpan 4. Bahaya tergilas kendaraaan 5. Bahaya kejatuhan benda 6. Bahaya tergores 7. Bahaya senyawa bahan kimia 8. Bahaya penafasan, dsb. Bahaya itu dapat diatasi dengan usaha-usaha pemberian info yang cukup, aplikasi ketentuan kerja yang teratur, berprilakuan disiplin yang tinggi dari semua keryawan yang berada digudang. Usaha itu dilakukan dengan penekanaan segi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yaitu satu bentuk aktivitas dalam usaha untuk membuat lingkungan dan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, hingga dapat kurangi peluang terjadi kecelakaan kerja, hingga peaksanaan kerja dapat dilakukan dengan cara efisien dan efektif dalam rencana meraih maksud organisasi. Beberapa fungsi manajemen yakni : 1. Manfaat perancanaan (planing) yaitu suatu usaha untuk memastikan aktivitas yang akan dilakukan manfaat meraih maksud yang sudah diputuskan. Aktivitas yang dilakukan mencakup : a. Apa yang akan ditangani Terkait dengan penyiapan piranti kerja. b. Bagaimana caranya merampungkan perkerjaan Terkait dengan sistem prosedur dan sistem penyelesaian perkerjaan. c. Kenapa harus ditangani Terkait dengan kontiyuitas dan perubahan perusahaan. d. Siapa yang akan mengerjakan Hal semacam ini mempermudah manajemen memastikan personil yang tepat untuk merampungkan pekerjaan. e. Kapan harus ditangani Terkait dengan penyelesaian pekerjaan. f. Di mana aktivitas itu harus ditangani. Terkait dengan tempat penyelesaian pekerjaan. 2. Manfaat pengorganisasian (organizing), mempunyai tujuan untuk menguatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja beberapa karyawan perusahan. Beberapa langkah strategis dalam pengorganisasian ini yaitu : a. Melakukan pengaturan grafis besar dasar keselamatan dan kesehatan kerja b. Melakukan sosialisasi program keselamatan dan kesehatan kerja c. Memberi penyuluhan, tuntunan dan kursus program kesehatan kerja d. Melakukan koordinasi apabila terjadi beberapa hal yg tidak dikehendaki. 3. Manfaat proses (acuating), yakni aktivitas yang mendorong semangat kerja bawahan, mengerahkan kesibukan bawahan, mengkoordinasikan beragam kesibukan bawahan jadi kesibukan kompak, hingga kesibukan bawahan sesuai sama gagasan yang sudah diputuskan sebelumnya. Sasarannya yaitu tempat kerja yang aman dan sehat. 4. Manfaat pengawasan (controlling), yakni suatu aktivitas yang mengupayakan agar pekerjaan dapat terwujud sesuai sama gagasan yang sudah diputuskan untuk meraih hasil yang diinginkan. Prinsip-prinsip pengawasan seperti berikut : a. Memonitor dan mengarahkan dengan cara berkala beberapa praktek kerja yang benar dan prosedural b. Meyakinkan semua petugas gudang sudah mengerti cara menangani bila terjadi kecelakaan kerja, dan menggunakan alat pelindung seperti sepatu safety online. c. Melakukan penelusuran pada perlengkapan yang dipakai dalam penyelesaian pekerjaan d. Meningkatkan system pengawasan dengan cara rutin e. Melakukan pelaporan dengan cara teratur pada penggunaan setiap perlengkapan f. Menindak lanjuti bila terjadi kejadian-kejadian 5. Manfaat dan pekerjaan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Manfaat dan pekerjaan perawat dalam usaha K3 di industri yaitu seperti berikut (Effendy, Nasrul, 1998) : a. Manfaat Bagian keselamatan dan kesehatan Kerja, meliputi 1) Membahas permasalahan kesehatan 2) Membuat gagasan referensi keperawatan pekerja 3) Melakukan service keseharan dan keperawatan pada pekerja 4) Penilaian b. Pekerjaan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, meliputi 1) Pengawasan pada lingkungan pekerja 2) Pelihara sarana kesehatan perusahan 3) Menolong dokter dalam kontrol kesehatan pekerja 4) Menolong dalam penilaian kondisi kesehatan kerja 5) Berencana dan melakukan kunjungan tempat tinggal dan perawatan di rumah pada pekerja dan keluarga pekerja yang memiliki masalah 6) Turut menyelengarakan pendidikan K3 pada pekerja 7) Ikut ambillah bagian dalam usaha kesematan kerja 8) Menolong dan mengkoordinasi. Jenis kecelakaan kerja datang dari zat kimia yg tidak diakui oleh pekerja, kalau sesungguhnya mereka tengah hadapi bahaya. Hal semacam ini dapat terjadi kerena : 1. Mereka betul-betul tidak tahu kalau mereka tengah bertemu dengan suatu hal zat yang membahayakan dianya. 2. Meremehkan bahaya akibat yang akan terjadi 3. Karena tempat itu tidak ada peringatan yang ideal maka mereka akan terserang bahaya. Sepatu yang nyaman untuk berkendara dengan motor yaitu sepatu yang safety karena pemakaiannya biasanya untuk mencongkel atau mencapai operan gigi dan membuat perlindungan kaki kamu dari hal hal yg tidak dikehendaki, berikut ini ada beberapa alasa mengapa kita harus berkendara memakai sepatu saferty :
- Untuk hindari peristiwa yg tidak dikehendaki atau kecelakaan kerja seperti jari-jari kaki terluka akibat hantaman, tusukan, ataupun timpaan benda yang berat dan keras di bagian kaki. Pemakaian sepatu safety dapat membuat perlindungan kaki pekerja dari akibat fatal. Oleh karena itu di bagian depan sepatu terdapat pelindung dari lempengan baja. - Untuk Kurangi efek atau hindari terjadinya luka bakar pada kaki pekerja saat terserang atau terkena api atau panas. Oleh karena itu Sepatu safety di buat dari Kulit asli (Genuine Leather) yang tahan pada api pada derajat panas tertentu dan lama paparan yang sudah penuhi standard. - Hindari terjadinya slip atau terpeleset dikarenakan permukaan licin ketika mencapai oli atau minyak yang berada di lingkungan pekerjaan. Oleh Karenanya bagian Sol dari sepatu di buat dari komponen yang Oil Resistance dan tebal. - Bikin pengguna makin lincah dalam bekerja. Sol sepatu di buat berbahan karet yang didesign sedemikian rupa dengan maksud agar dapat dihandalkan pada permukaan yang licin. Begitu pengguna semakin lebih lincah dalam bekerja. - Melindungi kaki dari terserang cairan-cairan kimia yang beresiko. Cairan kimia termasuk cairan yang sangat beresiko bila menyentuh kulit. Bila sampai terserang akan menyebabkan luka bakar yang serius. APD (Alat Pelindung diri) yaitu seperangkat alat yang dipakai oleh tenaga kerja membuat perlindungan semua atau beberapa badannya dari ada peluang potensi bahaya atau kecelakaan kerja.
Secara tehnis APD tidaklah secara prima dapat membuat perlindungan badan namun akan meminimaliasi tingkat keparahan kecelakaan atau keluhan/penyakit yang terjadi. Dengan kata lain, walau sudah memakai APD usaha mencegah kecelakaan kerja dengan cara tehnis, teknologis yang paling penting. Alat Pelindung diri (APD) yaitu suatu alat yang memiliki kekuatan membuat perlindungan seorang dalam pekerjaan yang manfaatnya mengisolasi badan tenaga kerja dari bahaya ditempat kerja. APD digunakan jika usaha rekayasa (engineering) dan cara kerja yang aman (work praktis) sudah maksimum. Dalam pemakaian APD masihlah memiliki beberapa kekurangan seperti : a. Kekuatan perlindungan yg tidak sempurna b. Tenaga kerja tidak merasa aman c. Komunikasi terganggu Mengenai type – type Alat Pelindung diri yang dipakai yakni : a. Alat pelindung kepala
b. Alat pelindung telinga
c. Alat pelindung muka dan mata (face shield)
d. Alat perlindungan pernapasan
e. Baju kerja Baju kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber – sumber bahaya tertentu seperti:
f. Tali/sabuk Pengaman Bermanfaat membuat perlindungan badan dari peluang terjatuh, biasanya dipakai pada pekerjaan konstruksi dan memanjat dan tempat tertutup atau boiler g. Sarung Tangan Manfaatnya membuat perlindungan tangan dan jari – jari dari api, panas, dingin, radiasi, listrik, bahan kimia, bentrokan dan pukulan, lecet dan infeksi. h. Pelindung kaki Manfaat sepatu safety terbaru untuk melidungi kaki dari tertimpah benda – benda berat, terbakar karena logam cair, bahan kimia, tergelincir, tertusuk. Akan tetapi APD memiliki prasyarat – prasyarat seperti berikut :
|
Putri SyifaHello World :) Archives
July 2019
Categories |